Darurat Pernikahan Dini, Pemkot Batu akan MoU dengan Kemenag

Ilustrasi pernikahan dini (istimewa)
Ilustrasi pernikahan dini (istimewa)

MALANGVOICE – Tingginya angka pernikahan dini dan perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu.

Dari data Kemenag Kota Batu, ada 300 kasus perceraian dan 300 penikahan dini terjadi dari jumlah 1.678 perkawinan di tahun 2018.

Oleh sebab itu, Pemkot Batu akan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Batu untuk mengedukasi para calon pengantin maupun pengantin agar menjadi keluarga yang harmonis.

“Program dengan Kemenag dan Dindik ini bakal berjalan tahun 2020. Ini merupakan inisiatif dari Bu Wali,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesra dan Sosial Kota Batu, Ismail Abdul Gani.

Lebih lanjut ia mengatakan nantinya, pendidikan soal pernikahan akan disosialisasikan lebih masif di lingkup pendidikan.

Menurut dia faktor yang membuat terjadinya pernikahan dini lantaran banyaknya masyarakat yang tidak faham arti sebuah keluarga.

Sehingga banyak contoh kecil anak-anak yang sebelum menikah sudah hamil duluan dan mengakibatkan perceraian.

“Ini menunjukkan Kota Batu termasuk darurat kawin anak. Jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia,” imbuhnya.

Ismail mengutip keterangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko seperti yang telah dilakukan umat Katolik yang memberikan pembinaan satu tahun sebelum pasangan pengantin menikah.

Untuk menindaklanjuti pembinaan tersebut, Bagian Kesra juga akan melakukan MoU dengan Kemenag dan Dindik Kota Batu untuk memberikan pendidikan pra nikah ke pelajar tingkat SMP dan SMA di Kota Batu.

“Sehingga pelajar di Kota Batu tidak terjeremus dalam pernikahan dini,” tutupnya.(Hmz/Aka)