Darurat Covid-19, Wali Kota, Kapolresta dan Dandim Bubarkan Tongkrongan

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji bersama Forpimda Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata dan Dandim 083 Letkol Tommy Anderson berpatroli ke kawasan tongkrongan, Senin malam (23/3). Tempat tongkrongan yang masih ditemui aktivitas massa dibubarkan paksa.

Pembubaran ini merupakan upaya memaksimalkan social distancing. Operasi diinisiasi Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

“Saya tegaskan, saat ini bukan lagi tahapan sosialisasi. Ini sudah memasuki penindakan. Jadi saya minta anggota untuk langsung “memulangkan” setiap orang yang berhimpun massa. Termasuk komunitas- komunitas yang lagi jagongan di cafe -cafe, di tempat ngopi. Jadi satu perintahnya tutup dan bubarkan,” kata Leonardus.

Sementara itu, Wali Kota Sutiaji menekankan, bahwa ancaman Covid-19 sangat serius. Maka pihaknya tidak ingin masyarakat menyepelekan apalagi menganggap main-main.

“Jangan main main. Angka (kasus corona), baik secara nasional dan juga di daerah terus bergerak dan bertambah dari waktu ke waktu,” katanya.

Ia melanjutkan, perlu kesungguhan upaya memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Caranya, memaksimalkan social distancing, jauhi kontak secara langsung dan lebih banyak beraktifitas di rumah terlebih dulu.

“Jauhi kontak secara langsung,” ujarnya.

Senada di atas, Dandim 083 Letkol Tommy Anderson menekankan gerakan social distancing agar jadi tonggak penting melawan corona.

Forpimda melakukan penyisiran mulai Jalan Ijen, Jalan Pahlawan Trip, Jalan Surabaya, Jalan Bogor, Jalan Bandung, Jalan Veteran, Jalan Bendungan Sutami hingga Joyogrand. Tim operasi gabungan membubarkan dan memulangkan kerumunan massa sekaligus mendorong pelaku usaha untuk tutup.

Melibatkan jajaran TNI, Polri, Denpom, Satpol, BPBD dan Bakesbangpol, giat opsgab juga diikuti Sekkota Wasto selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang beserta Kepala BPBD Alie Mulyanto, Kasatpol PP Prijadi dan Kabag Humas Widianto.
Opsgab juga memerintah toko modern untuk tidak beroperasi hingga dini hari dan segera tutup.

Perlu diketahui, Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz antara lain mengatur untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri a. l. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan melalui seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Maklumat juga berisikan larangan untuk melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait