Darmadi: Masih Ada Waktu Hingga Juli untuk Hapus Perda

Ketua Komisi A, Darmadi
Ketua Komisi A, Darmadi

MALANGVOICE- Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Perundang-undangan) DPRD Kabupaten Malang,  Darmadi, menjelaskan, perubahan maupun penghapusan perda Kabupaten Malang harus masuk ke program legislasi daerah (prolegda) dulu.

“Sebaiknya ada inisiatif dari lembaga eksekutif untuk mengusulkannya. Mumpung masih ada waktu sampai Juli untuk menghapus perda yang dibatalkan,” jelas dia kepada MVoice, siang ini.

Darmadi menjelaskan, mengenai perda mineral dan batu bara, dia belum mengetahui pasti poin perubahannya dan alasan pembatalan oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, DPRD akan mengajak Pemerintah Kabupaten Malang untuk membahasnya.

“Saya berharap adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan 3.143 perda itu agar makin jelas duduk perkaranya.