Dapil dan Kursi Legislatif Kota Batu Resmi Bertambah

Ketua KPU Kota Batu Rochani (tengah). ( Aziz / MVoice).

MALANGVOICE – Jumlah daerah pemilihan (dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi bertambah di Kota Batu. Total ada empat dapil dan 30 kursi anggota legislatif.

Kenaikan jumlah dapil yang diikuti alokasi jumlah kursi ini pasca putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tepatnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, 4 April 2018 lalu.

Maka, pada pemilu sebelumnya hanya ada tiga dapil, kini bertambah menjadi empat dapil di Kota Batu. Penambahan satu dapil itu seiring bertambahnya penduduk di Kota Batu, yakni hingga 203.214 jiwa.

Formasi empat dapil Kota Batu dalam Pemilu 2019 khususnya pada Kecamatan Batu. Di sana terbagi menjadi dua, yakni Kota Batu 1 dan Kota Batu 2.

Dapil Kota Batu 1 dengan alokasi 7 kursi, mencakup Kelurahan Ngaglik, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Desa Songgokerto, dan Desa Sumberejo. Sedangkan dapil Kota Batu 2 dengan alokasi 7 kursi, meliputi Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas. (selengkapnya lihat info grafis)

Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan, alokasi kursi anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Yakni sebanyak 30 kursi terdistribusi dalam 4 dapil.

Infografis Penetapan Daerah Pemilihan (Ulum/MVoice)
Infografis Penetapan Daerah Pemilihan (Ulum/MVoice)

“Sebelumnya kami memberikan beberapa usulan terkait empat dapil Kota Batu yang melibatkan pertimbangan dari beberapa masyarakat dan pakar politik. Usulan ini juga sudah melalui tahapan pemetaan dan mempelajari data wilayah serta kependudukan,” kata Rochani kepada MVoice, Senin (9/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, data yang dihimpun KPU Kota Batu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, jumlah penduduk 221.693 per November 2017.

Maka, akibat pertambahan penduduk melebihi 200.000 ini terjadi penambahan daerah pemilihan (Dapil). Kecamatan Batu jadi dapil yang dipecah, karena Kecamatan Batu alokasi kursi melebihi range magnitude minimal 3 maksimal 12, sedangkan Kecamatan Batu sampai 14.

Alhasil, Kecamatan Batu harus dipecah dua dapil, jadi total ada 4 dapil untuk pemilu legislatif 2019 dengan total kursi DPRD 30 kursi. Langkah ini berlandasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu. (Der/Ery)