Dandim 0818 Siap Jalankan Instruksi Pusat Soal Penerapan PPKM Jilid II

Dandim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra. (Toski D).

MALANGVOICE – Komandan Kodim 0818/Malang-Batu, Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra menyatakan kesiapannya terkait perpanjangan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.

“Saya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat. Tapi, jika ditambah dua minggu, maka kami siap untuk mendisiplinkan lagi kegiatan masayrakat. Apapun yang diinstruksikan pemerintah kami siap melakukan. TNI-Polri siap menjalankan apapun instruksi pusat,” ungkap Yusub, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

Menurut Yusub, pemberlakuan PPKM jilid II tersebut dilakukan karena berdasarkan evaluasinya kasus harian Covid-19 di Kabupaten Malang penambahannya masih cukup tinggi selama PPKM.

“Meskipun angka kematian bisa ditekan. Tapi untuk penambahan kasus masih banyak, Kebijakan itu diambil dari rata-rata nasional masih tinggi, akhirnya ada kebijakan itu,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Yusub, pemerintah pusat berinisiatif menambah masa PPKM hingga 8 Febuari 2021 mendatang, dan kebijakan tersebut sepertinya berlaku untuk semua Kota/Kabupaten se-Jawa-Bali.

“Sepertinya Kabupaten Malang juga ikut PPKM jilid II, tapi semua juga harus ada petunjuk dari pimpinan pemerintah daerah,
sebelum ada kebijakan atau aturan ya jangan langsung diikuti, jangan terprovokasi. Intinya prokes harus tetap dijalankan, jam malam itu nanti ada revisi, tapi menunggu informasi dari pusat,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Nomor HM.4.6/06/SET.M.EKON.3/01/2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM yang akan dimulai pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama dengan PPKM sebelumnya.

Namun, hanya ada sedikit perubahan yakni tentang jam operasi untuk kegiatan perekonomian di pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.