Dana Renovasi Gedung Dewan Masih Bisa Direvisi

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memberikan sinyal baik terhadap anggaran renovasi gedung DPRD Kota Batu. Menurutnya, anggaran Rp 50 juta untuk memperbaiki kerusakan di gedung dewan memang tidak mencukupi.

Angka Rp 50 juta, menurut Punjul Santoso masih bisa direvisi. Untuk merevisi anggaran itu, adalah tugas dewan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). “Masih bisa berubah kok, kan dewan juga nanti yang nge-dok PAK,” kata Punjul usai memberi sambutan Penyuluhan Hukum, Kamis (3/9).

Awalnya, Sekwan mengajukan anggaran renovasi gedung dewan sebesar Rp 200 juta. Namun yang disetujui hanya Rp 50 juta. Punjul kemudian menceritakan asal munculnya Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Yakni saat Sekwan DPRD mengajukan Rp 200 juta untuk diajukan di PAK pemeliharaan gedung dewan. Pemeliharaan tersebut kemudian diarahkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Sudah kita lakukan hearing terkait ajuan DPRD itu, lalu cipta karya datang ke DPRD untuk melihat secara keseluruhan dan Rp 200 juta itu memang kurang,” jelas Punjul.

Namun jika dalam PAK diajukan dana lebih dari Rp 200 juta, maka harus dilakukan lelang terlebih dahulu yang tidak mungkin dilaksanakan dalam sisa tahun 2015 ini.

“Kemarin kan ada aturan bahwa dana di SKPD yang diajukan PAK tidak boleh defisit, maka dari itu SKPD ramai-ramai mengurangi anggaran, salah satunya dana rehab DPRD tersebut,” tuturnya.-