Dana Desa Diprioritaskan Biayai Belanja Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji membuka dialog terbuka "Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa". (Bagian Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Dana desa diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Ini diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas, pada dialog terbuka di Ijen Suite Hotel, Sabtu (4/3).

“Dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” lanjutnya.

Mengambil tema ‘Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa’, dialog tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji. Dalam sambutannya, disampaikan, tidak semua desa mampu memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya.

Sutiaji menyebut, ada beberapa faktor yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa. “Salah satunya adalah kurangnya modal atau dana untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Sutiaji berharap, dana ini dimanfaatkan pemerintah desa untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri mengelola berbagai sumber daya alam yang dimiliki.

“Termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa,” tandasnya lagi.