Dalami Kasus DAK, KPK Kembali Periksa 13 Saksi

KPK "Obok-Obok" Kantor Bupati Malang

Saat penggeledahan disalah satu kantor di Kabupaten Malang. (Toski D)
Saat penggeledahan disalah satu kantor di Kabupaten Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan kasus suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2011 yang menjerat Bupati Malang Rendra Kresna.

Tim penyidik dari lembaga anti rasuah setelah mengagendakan memeriksa 13 orang saksi pada Senin (15/10).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, sebanyak 13 orang yang diperiksa dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan swasta.

“Pemeriksaan hari ini dilakukan di Malang, terkait penerbitan buku sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar. Dana itu digunakan untuk penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Diduga, uang yang diterima dari Ali tersebut digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.(Hmz/Aka<)/strong>