Dalam Waktu Dekat, Dewan Bakal Merevisi Beberapa Perda

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D)

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Rakyat (DPRD) Kabupaten Malang, berjanji bakal merevisi beberapa Peraturan Daerah (Perda).

Revisi itu mulai Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern, maupun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi beberapa Perda yang dinilai merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Dalam waktu dekat, kami (Dewan, red) akan melakukan evaluasi banyak Perda, terutama Perda investasi dan Perda RTRW. Nantinya akan kita coba untuk segera disinkronkan,” ungkapnya.

Menurut Didik, apalagi Presiden Joko Widodo memiliki kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Termasuk dalam hal investasi. Dengan begitu, perlu adanya komunikasi yang intensif antara legislatif dan eksekutif.

“Kami (Legislatif dan Eksekutif, red) harus segera duduk bersama untuk membahas Perda lebih lanjut. Bagaimana Bappeda Kabupaten Malang saya komunikasikan dengan Bappeda provinsi, kemudian kita komunikasikan dengan Bappenas. Dengan harapan, rancangan tata ruang kita dapat segera disinkronkan,” terangnya.

Sebab, lanjut Didik, selama ini masih banyak Perda yang tidak selaras dengan program pemerintah pusat. Bukan hanya Perda nomor 3 tahun 2012 saja, namun juga yang lainnya.

“Ini kita sedang melakukan pembahasan secara internal. Kita sudah menyampaikan ini kepada Bappeda, berikut Bagian Hukum di Kabupaten Malang, hari ini sudah menginventarisasi terhadap beberapa peraturan daerah. Tujuannya untuk mengkristalkan, kalau memang bisa, kita satukan, mungkin bisa tiga atau empat Perda dijadikan satu,” pungkasnya. (Der/ulm)