Daging Anjing Tidak Boleh Diperjualbelikan di Kota Malang

Petugas SatpolPP Kota Malang memberikan surat peringatan kepada salah satu pemilik tempat jual-beli daging anjing, (Ist).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan tidak membolehkan jual beli daging anjing.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

“Pembuatan SE itu kami ngikuti undang-undang saja. Apalagi dalam undang-undang itu jelas daging anjing tidak untuk dikonsumsi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (18/1).

Baca Juga: Waduh, Pelajar MAN 2 Kota Malang Positif Covid-19 Bertambah Jadi Lima

Selain itu, pelarangan jual beli daging anjing tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

“Walau sampai saat ini belum ada temuan kasus di Kota Malang, ini sebagai upaya pencegahan,” kata Sutiaji.

Sejauh ini pihaknya melakukan razia di beberapa tempat yang menjual daging anjing di wilayah Kota Malang.

“Satpol PP kemarin Senin (17/1) melakukan razia ke tiga atau empat tempat (penjual daging anjing). Dan sudah kami beri Surat Edaran untuk peringatan,” jelasnya.

Apabila setelah mendapatkan peringatan, beberapa tempat itu masih tetap memaksa untuk melakukan jual beli daging anjing akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saat ini dari SE dulu. Nanti kita susun Peraturan Wali Kota (Perwali). Saya sudah minta pada organisasi untuk mengatur itu,”
ucapnya.

Pria Nomor Satu di Kota Malang itu, menyampaikan bahwa penerapan larangan jual beli daging anjing tersebut juga dilakukan untuk mencapai salah satu visi yakni, Kota Malang bermartabat.

“Visi yang saya ambil kan bermartabat, orang-orang yang bermartabat itu orang yang taat, patuh pada peraturan terlepas kita dari yang pertama dan baru itu urusan lain, tapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan itu,” tandasnya.(der)