Curi TV, Warga Kediri Diringkus Polsek Poncokusumo

Pelaku dan Barang bukti saat diamankan petugas Polsek Poncokusumo (Toski)
Pelaku dan Barang bukti saat diamankan petugas Polsek Poncokusumo (Toski)

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Poncokusumo meringkus Muh Agus Pranata (24) warga Desa Jeruk Wangi RT 13 RW 09, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Pria tersebut merupakan seorang tersangka kasus pencurian di rumah milik Parto (57) warga Dusun Karanganyar Kidul RT 30 RW 12 Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

Penangkapan berhasil dilakukan pada Sabtu (24/2) petang pukul 16.30 WIB. Kapolsek Poncokusumo, AKP Agus Siswo Hariadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andi Risdianto, mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku masuk kedalam rumah rumah melalui jendela kamar dengan cara mencukit,” ungkap Andi.

Kemudian, lanjut Andi, pelaku masuk ke ruang tamu dan mengambil sebuah TV dan 1 buah romote TV, lalu keluar melalui dapur. “Pelaku membawa kabur 1 buah televisi merk Changhong warna hitam beserta Remotenya,” paparnya.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP. “Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Andi.(Der/Aka)