Curi Ponsel Teman Sendiri, Lima Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasus pencurian dengan pemberatan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangkap enam pencuri handphone. Lima pelaku diketahui masih di bawah umur, satu lagi berinisial AE (23).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, keenam pelaku ini mencuri dua ponsel milik dua orang. Korban yang masih berumur 15-16 tahun ini tak lain adalah teman dari pelaku satu tongkrongan.

Modus yang dilancarkan para pelaku ini adalah menjebak korban yang masih di bawah umur dengan mengajak membeli makanan. Lokasi kejadian saat mereka nongkrong di pemakaman Polehan Permadi, Blimbing, Kota Malang, Jumat 12 Juni.

“Sebelum berangkat, korban diminta menaruh ponselnya di dalam jok motor agar tidak hilang. Namun, itu hanya akal-akalan pelaku,” kata Leonardus, Rabu (15/7).

Setelah korban pergi bersama pelaku, satu orang sebagai eksekutor mengambil ponsel di dalam jok dengan mencongkel agar tidak menimbulkan bekas.

Kemudian setelah korban kembali mencari ponselnya di dalam jok tapi tidak ada. Saat itulah pelaku mengarang cerita bahwa baru saja didatangi sekelompok pemuda mabuk yang datang membawa senjata tajam dan mengambil ponsel korban.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku menyuruh menggeledah satu persatu anak untuk mencari ponselnya. Tapi ponselnya tidak ketemu karena disembunyikan kotak buku Yasin sekitar makam,” lanjut Leonardus.

Atas peristiwa itu, korban melapor ke orangtua dan dilanjutkan ke Polresta Malang Kota. Dari laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap EA pada Sabtu (11/7) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa dua ponsel merek Oppo dan Xiaomi serta tiga motor dan sebilah pisau.

Atas perbuatannya, EA dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan lima pelaku lain di bawah umur ditangani Unit PPA karena mendapat diversi.