Curi Motor, Warga Purwodadi Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Rilis kasus pencurian motor
Rilis kasus pencurian motor

MALANGVOICE- Apes menghampiri Mochamad Umar (20), warga Dusun Mendek RT 03; RW 09, Desa Sri Gading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pasalnya, Sabtu (20/8) siang saat mencari rumput di dekat rumahnya, kehilangan motor yang diduga kuat dicuri Rf alias Kpt (36), warga Purwodadi, Pasuruan.

Kanitreskrim Polsek Lawang, Iptu Ahmad Hadi Puspita saat rilis perkara, Selasa (23/8) di Polsek Lawang, menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban meninggalkan motornya, Yamaha Vega N 2341 HY untuk mencari rumput di lahan kawasan Perhutani.

“Ditinggal nggak lama, hanya 10 menit. Kemudian korban mendengar motornya menyala dan sudah dikendarai pelaku,” terang dia.

Ahmad menjelaskan, atas perbuatan pelaku, dia dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Korban mengalami kerugian Rp 8 juta, sementara tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Lawang,” tandasnya.