Curi Motor di Kamar Kos, Pria 38 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku Fahmi Wira Anggara, saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)
Pelaku Fahmi Wira Anggara, saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Sat-Reskrim Polsek Singosari Berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan bermotor (Curanmor) di dalam rumah kost di Dusun Gondang Selatan Desa Randuagung, Singosari, Jumat (8/11) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono, menyampaikan, pelaku bernama Fahmi Wira Anggara (38) warga Jalan KH. Mansyur no. 23 B, Desa Pangerangan Kota Sumenep.

“Korban yang bernama Khoirul Anam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari pada Kamis (7/11). Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Supriyono, petugas langsung menangkap pelaku yang bersembunyi rumah kosnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang hasil kejahatannya disembunyikan di wilayah Gondanglegi. Petugas pun langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Menurut Supriyono, modus operandinya diduga pelaku mencuri dengan cara masuk ke kamar kos korban dengan membuka pintu secara paksa, dan setelah masuk mengambil kunci asli sepeda motor korban yang ditaruh di atas meja kamar kos korban.

“Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku membawa kabur kendaraan yang diparkir di dalam kos korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Vario 150 cc dengan No. Pol. N-4612-TDJ dan handphone (Gawai) merk Oppo type A7 warna biru serta tas pinggang milik pelaku untuk dikembangkan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” pungkasnya. (Der/Ulm)