Curi Jaket di Toko, Warga Pandaan Dibui

Tersangka pencurian saat rilis di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang.(miski)
Tersangka pencurian saat rilis di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang.(miski)

MALANGVOICE – Handoko (40) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap penjaga toko setelah kedapatan membawa empat jaket seharga Rp800 ribu. Satu orang lain, Budi kini masih DPO.

Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, mengatakan, keduanya berniat jalan-jalan di Malang. Sesampainya di daerah Sengkaling, keduanya masuk ke toko baju Bandung Super Model (BSM).

Keduanya mencari dan melihat segala jenis jaket dan setelah dirasa cocok lantas dicoba di ruang ganti. Namun, empat buah jaket tersebut dimasukkan ke dalam tubuh dibalut jaket lain. Tujuannya agar bisa mengelabui penjaga.

Aksi tersangka diketahui saat melewati pintu depan. Ada bunyi alarm sehingga penjaga mengamankan tersangka.

“Teman tersangka ke luar duluan dari toko, tanpa membawa barang curian. Makanya bisa kabur,” kata dia, saat rilis, Selasa (24/1).

Barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali. Kedua tersangka setiap hari bekerja serabutan.

“Kami masih kejar tersangka yang DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.