Curi HP Berkedok Asmara Dibongkar Polisi

Polisi mengamankan pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Modus pencurian sekarang sangat beragam. Baru-baru ini Polsek Klojen mengungkap pencurian berkedok asmara.

Pelaku, Yunius Herman (27) warga asli Kesamben yang tinggal di Jalan Patimura ini ditangkap polisi karena kedapatan mencuri ponsel milik MY (29) merek Vivo. Aksi itu dilakukan pada 25 Maret lalu.

Dijelaskan Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, pelaku ini awalnya mencari sasaran korban lewat Facebook. Setelah berkenalan, keduanya memadu asmara selama dua bulan.

Pada waktu kejadian, pelaku mengantar korban ke apotek di kawasan Sawojajar, Kedung Kandang untuk membeli obat. Saat korban masuk ke dalam apotek, pelaku menunggu di luar.

“Di luar, tas korban dititipkan ke pelaku. Saat itu pelaku mengambil HP korban,” kata Budi.

Korban waktu kembali dari apotek belum sadar HP nya sudah berpindah tangan. Pelaku kemudian mengantar korban ke tempat kerjanya di Matos. Barulah di sana korban merasa HP nya hilang dan melapor ke Polsek Klojen.

“Mendapat laporan korban, kami langsung bergerak. Dari penyelidikan beberapa saksi, akhirnya mengarah ke satu pelaku, yakni teman dekat korban,” ujarnya.

Polisi akhirnya dengan mudah menangkap pelaku di kawasan Sawojajar. Dari penyidikan lebih lanjut ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Atas perbuatannya kami kenai pelaku pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Budi.(Der/Aka)