MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu berhasil menangkap pencuri grill drainase di beberapa ruas jalan protokol Kota Batu. Tersangka berinisial AH (33) ditangkap petugas saat hendak menjual barang curian itu pada 21 Juni lalu.
Kasi Humas Polres Batu, AKP Untung Siswanto mengatakan, tersangka AH ditangkap di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Kepada petugas, tersangka sudah empat kali menggondol drainase di beberapa titik sejak Maret 2023. Antara lain di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim, serta Jalan Welirang.
“Tersangka ditangkap di Jalan Abdul Gani saat mau menjual. Satu grill dijual seharga Rp150 ribu. Aksi itu dilakukan seorang diri,” ungkap Untung saat dikonfirmasi di Mapolres Batu, Sabtu (24/6).
Baca juga:
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Ditodong Empat Orang Berpistol di Sawojajar
Geliatkan Sepakbola di KWB, PSSI Askot Batu Gelar Batu Super Cup 2023
46 Grill di Jalan Pattimura Raib, Berisiko Bahayakan Pengguna Jalan
Untung menuturkan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai pengamen di Kota Batu. Pelaku nekat mencuri grill drainase karena kepepet kebutuhan ekonomi. Oleh petugas, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka berasal dari Bengkulu, berdomisili di Bumiaji, Kota Batu sejak satu tahun lalu. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit motor yang digunakan untuk mencuri grill drainase,” ujar Untung.
Raibnya penutup saluran drainase yang dipasang di bahu jalan marak terjadi sejak awal 2022 lalu. Kejadian itu dikeluhkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu. Hingga akhirnya, memilih untuk melaporkannya ke Polres Batu.
Fungsi pemasangan grill drainase pada bahu jalan untuk saluran tangkapan air. Hilangnya grill juga dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor. Lantaran dengan raibnya gril, permukaan jalan tak rata.
“Kalau data dari dinas ada 156 grill yang hilang. Totalnya mencapai Rp46 juta,” imbuh Untung.(der)