MALANGVOICE – Harga cabai yang tinggi membuat Rudy Masput (31) nekat mencuri. Tak tanggung-tanggung, lima karung cabai milik petani di kawasan Merjosari dibabat habis.
Warga Karangploso, Kabupaten Malang itu mencuri cabai dengan cara memotong dahan dan memasukkan ke dalam karung. Aksi itu dilakukan usai survey lokasi pada sore hari.
Terakhir, pria yang juga sebagai petani itu kedapatan mengambil cabai ke dalam karung di Merjosari. Saat itu tengah malam kebetulan ada warga sekitar yang melihat pelaku.
Karena panik aksinya itu ketahuan, Rudy segera kabur melarikan diri dan meninggalkan mobil yang ia bawa dari rumah.
Anggota kepolisian yang datang ke lokasi akibat laporan warga itu dengan mudah mengetahui identitas pelaku, karena dompetnya berada di mobil tersebut.
“Kami lihat KTP di dompet dan segera jemput dia di rumahnya,” kata Panit Reskrim, Iptu Didik Arifianto, mewakili Kapolsek Lowokwawu, Kompol Bindriyo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima karung berisi cabai sebanyak 200 biji seberat 70 kg.
Menurut pelaku, hasil curian itu dijual di pasar dengn harga Rp 10 ribu per kilo.
“Dari penyelidikan sementara pelaku sudah beberapa kali mencuri cabai dan singkong di tempat berbeda,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Rudy diancam pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara.