Curi Burung, Warga Singosari Diringkus Polisi

Pelaku saat digelandang di Polsek Singosari. (Istimewa).
Pelaku saat digelandang di Polsek Singosari. (Istimewa).

MALANGVOICE – Sutrisno (67) warga Banjararum, Singosari, harus berurusan dengan polisi, lantaran telah melakukan pencurian burung berkicau.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang Iptu Supriyono saat dalam sesi rilis mengatakan, pelaku ini merupakan spesialis pencuri burung kicau yang kategori mahal di wilayah hukum Singosari.

“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri burung, dan yang dicuri rata-rata semua berkelas,” ucapnya, saat ditemui awak media, Sabtu (1/2).

Menurut Supriyono, pihaknya berhasil membekuk pelaku, berdasarkan laporan korban jika burung kicauannya telah dicuri, yang pelaku pencurian telah terekam Closed Circuit Television (CCTV)

“Setelah kami menerima laporan dari salah satu korban, dan adanya dukungan bukti rekaman CCTV, kami langsung melakukanpenyelidikan,” ujarnya.

Hasilnya, lanjut Supriyono, dalam kurun waktu 6 jam pihaknya berhasil membekuk pelaku tidur dirumahnya.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya siang hari sekitar pukul 14.00 WIB,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tambah Supriyono, ternyata pelaku sudah 6 kali beraksi di wilayah hukum Singosari, selain itu ternyata pelaku ini pernah dihukum dengan hal yang sama, yaitu pencurian burung di daerah Pakis tahun 2017 silam.

“Pelaku sering melakukan aksinya di malam hari. Setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya, pelaku menuju kendaraan motor miliknya. Lalu mengambil burung itu, dan diletakkan di saku jaket yang dikenakan. Sedangkan sangkarnya dibuang,” tukasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ekor burung diantaranya adalah Jalak Uret Kalimantan, Cucak Ijo, Punglor Macan, Jalak Koci atau Kacer Bogor, Lovebird dan 5 sangkar burung. Serta pakaian yang dikenakan dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, Sutrisno, saat diinterogasi petugas mengaku jika dirinya memiliki hobi koleksi burung-burung kicauan yang kategori mahal.

“Saya memang suka dengan burung, dari hasil semua pencurian ini saya hanya pelihara sendiri,” ungkap Sutrisno, dengan tangan terborgol saat press realis di halaman Polsek Singosari, Kabupaten Malang.

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.(Hmz/Aka)