Curi Alat Bengkel, Pasangan Jukir Dibekuk

Kedua tersangka saat rilil kasus bersama Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Ery Afandi (31), warga Jalan Peltu Sujono Gang Anggrek, Sukun, Kota Malang, dan Imam Bukhori (34), warga Jalan Satsui Tubun, Sukun, Kota Malang, harus mendekam di jeruji besi Polres Malang Kota.

Kedua berprofesi juru parkir dan ditangkap setelah terbukti beberapa kali melakukan aksi pencurian. Sedikitnya mereka beraksi 6 kali sepanjang April – Agustus 2015.

Salah satu pencurian dilakukan 15 Juli lalu, di bengkel yang ada di kawasan Jalan Kemantren I/46. Di tempat itu, Ery dan Imam mencuri mesin pemotong aluminium.

Kedua pelaku ditangkap petugas Polres Malang Kota pada 7 September 2015 lalu, saat berboncengan hendak beraksi di Jalan Candi, Sukun, Kota Malang. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tak hanya sekali mencuri.

Keduanya juga pernah mencuri alat-alat pertukangan lain dan 4 laptop di sejumlah tempat berbeda. Sampai Kamis (10/9) hari ini, polisi masih mengembangkan kasus ini.

“Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti berupa alat pemotong aluminium dan 1 unit motor bebek nopol N 2494 AC. Kami masih mengembangkan dugaan kasus lain yang pernah dilakukan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni SH.-