MALANGVOICE – Lambannya pengurusan administrasi di Kabupaten Malang, membuat masyarakat memilih jalur pintas dengan menggunakan jasa calo.
Jika mengurus sendiri melalui loket, selesainya bisa tiga minggu. Belum lagi harus pulang pergi karena persyaratan kurang. Namun, apabila menggunakan jasa calo, tiga hari sudah selesai.
Dengan menyiapkan biaya Rp 100 ribu, calon pengurus tidak perlu berlama-lama dan ikut antri di kantor pelayanan surat-surat (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
“Untuk KK biayanya Rp 100 ribu, KTP cukup Rp 75 ribu, dan akta kelahiran Rp 50 ribu,” aku salah satu calo saat ditemui MVoice.
Dari biaya Rp 100 ribu, lanjut dia, ia hanya kebagian Rp 20 ribu. Sedangkan Rp 80 ribu disetor ke oknum di dinas. Sama halnya dengan pengurusan KTP, ia mendapat bagian Rp 25 ribu, sisanya untuk orang dalam.
Kendati begitu, setiap hari tidak menentu jumlah calon pengurus yang meminta bantuannya.
Selain melayani langsung dari masyarakat, ia juga berjejaring dengan perangkat desa.
“Kadang tiap hari ada tiga dan empat berkas, kebanyakan perangkat desa minta bantuan kami. Asal harganya pantas, saya bantu dan selesaikan tepat waktu,” jelasnya.
Dikatakan, beberapa bulan belakangan permintaan jasa turun drastis. Sebab, selain dirinya juga ada komplotan penyedia jasa lainnya.
“Hampir semua calo punya orang dalam, kalau gak gitu gak mungkin bisa selesai cepat,” paparnya.
Sementara itu, pantauan MVoice, tampak masyarakat berjubel setiap harinya di Kantor Dispendukcapil. Bahkan, tak jarang dari mereka antri berjam-jam guna mendapat pelayanan dari petugas.
“Kebetulan ngurus KTP, karena blankonya kosong hanya dapat surat keterangan. Itu pun selesainya lama. Minta tolong calo biayanya cukup mahal,” ucap warga Tumpang, Solikhin.
Dihubungi terpisah, Kepala Dispendukcapil, Purnadi belum bisa dihubungi, baik melalui sms maupun telfon.
Sekadar diketahui, untuk biaya mengurus KTP, KK dan akta kelahiran gratis tanpa dipungut biaya.-