MALANGVOICE – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Malang ditengarai karena turunnya kedisplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kedisiplinan warga untuk menerapkan protokol kesehatan mulai turun. Banyak warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak,” tegas Bupati Malang, HM Sanusi, Jumat (4/2).
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, meningkatnya kasus Covid-19 ditengarai sebagian masyarakat menganggap bahwa Covid-19 telah menghilang dari peredaran.
“Anggapan itu yang mengakibatkan turunnya tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes),” kata pria yang akrab disapa Mando ini.
Mando menjelaskan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes, tim Satgas Covid-19 yang tergabung dari beberapa unsur terus menjalankan operasi penegakan prokes.
Kegiatan itu baik di dalam bentuk operasi yustisi pada setiap malam, maupun operasi gabungan berskala besar atau operasi rutin yang digelar tiga kali dalam sehari.
“Kalau operasi Pamor Keris itu sehari tiga kali. Mulai pagi jam 10.00, siang pukul 14.00 WIB dan malamnya pukul 19.00 ditambah operasi yustisi setiap malam,” jelasnya.
Dari beberapa operasi yang telah digelar, lanjut Mando, diketahui masih ada sejumlah masyarakat yang terjaring tidak mematuhi prokes, salah satunya tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
“Kalau untuk operasi yustusi malam hari yang dilaksanakan sejak pukul 19.00 hingga 21.00 rata-rata yang terjaring per hari 45 sampai 55 orang. Titik yang menjadi sasaran tetap tempat keramaian. Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker ini akan mendapat sanksi sosial dari petugas,” terangnya.
Namun, tambah Mando, jika dirata-rata dari keseluruhan operasi yang digelar setiap harinya, setidaknya petugas menemukan masyarakat yang tidak berprokes kurang lebih
100 hingga 150 orang.
“Iya per hari keseluruhan kurang lebih masih 100 sampai 150 orang. Ada sebagian yang diberi sanksi kerja sosial,” pungkasnya.(end)