Cemarkan Nama Baik, Mantan Perawat Klinik Pratama Klagen Diadukan ke Polisi

MALANGVOICE – Direktur PT Klinik Halim Hasanah Medika mengadukan mantan pegawainya, Try Hendra Adisetya Saputra ke Polres Malang. Pengaduan itu terkait pencemaran nama baik klinik yang dipimpin Hani Alfiayutlaili Mufida.

Pengaduan ke Polres Malang itu dilayangkan pada 27 Agustus kemarin.

“Ya, Putra diadukan karena diduga mencemarkan nama baik klinik dan sangat merugikan klien saya,” kata kuasa hukum PT Halim Hasanah Medika, Yayan Rianto SH, Sabtu (29/8).

Yayan mengatakan, permasalahan ini sebenarnya hanya sepele. Putra ingin Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibawa klinik itu dikembalikan. Namun, upaya Putra untuk meminta ini sangat tidak benar dan tidak kooperatif.

Dijelaskan Yayan, Putra yang sempat bekerja di Klinik Pratama Klagen Medis, Tajinan, selama 2,5 bulan sejak Januari 2020 ini sudah banyak membuat pelanggaran di klinik. Antara lain sering memakai kaos, tidak menggunakan name tag, bahkan sampai merokok di dalam dalam klinik.

Hal itu membuat Direktur PT Halim Hasanah Medika memberinya peringatan. Puncaknya, Putra dikeluarkan dari grup konsul WhatsApp untuk dievaluasi. “Dikeluarkan dari grup itu bukan dipecat, tapi dievaluasi karena yang bersangkutan ada masalah disiplin,” lanjut Yayan.

Karena dikeluarkan dari grup WhatsApp itulah kemudian Putra menganggak ia dikeluarkan secara kepegawaian atau dipecat sepihak. Putra kemudian melayangkan somasi dengan tembusan hingga ke Dinkes Jatim, IDI Malang, Polres Malang, hingga Menkes RI. Dalam somasi itu Putra juga menginginkan izin praktik klinik dicabut.

Diketahui, Putra juga meminta bantuan Kumdam V/Brawijaya untuk menangani masalah ini.

“Putra ini menyatakan klien saya menggelapkan STR, padahal bukan. Itu hanya kontrak kerja yang belum diselesaikan. Dia kemudian membuat somasi, membuat laporan. Salah satu tujuannya menutup dan mencabut izin praktik dokter,” lanjut Yayan.

Menurut Yayan, kalau hanya soal STR sebenarnya mudah saja diselesaikan. Asalkan Putra meminta maaf dan mengakui perbuatannya. STR milik Putra juga disimpan baik oleh Hani Alfiayutlaili Mufida selaku direktur klinik.

“Kalau dia minta STR datang baik2 ya diserahkan. Apa hubungannya STR dan cabut izin praktik. Gaada hubungannya,” tegasnya.

Sementara itu, owner klinik PT Halim Hasanah Medika, dr Awwahun Halim, MMRS, mengatakan, tidak benar pihaknya memecat sepihak Putra.

“Persepsi dia keluar sendiri, padahal kita akan melakukan evaluasi pegawai. Dia juga sempat membalas di grup WA dan pasti dibaca kalau dikeluarkan dari grup itu hanya dievaluasi sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Karena itu, Halim masih memberi waktu Putra agar bisa diajak bicara terkait masalah ini. Pasalnya, Halim maupun Hani tidak bisa menghubungi Putra karena kontaknya diblokir.

“Kami menunggu itikad baik, kalau mau datang dan minta maaf ya akan diberikan STR nya. Kalau masih diperpanjang ya akan dibuktikan siapa yang benar,” harapnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait