Cek Aset Daerah, Wali Kota Sutiaji Tegaskan Izin Penggunaan Tak Lagi Berlaku

Wali Kota Malang Sutiaji mengecek aset daerah. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji menggeber inventarisasi aset atau barang milik daerah. Ia menegaskan bahwa Izin Pengunaan (IP) kini tak lagi berlaku.

Dijelaskannya, seiring telah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang, Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota Malang gencar menginventarisir barang milik daerah. Pada momentum bersamaan, juga ditegaskan bahwa IP sudah tidak berlaku.

“IP sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sewa” ujarnya.

Wali Kota Sutiaji bersama Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Wasto dan kepala OPD terkait sidak di beberapa titik aset, Selasa lalu (3/11). Diantaranya wilayah Kecamatan Blimbing, area sekitar Jalan Taman Tenaga, wilayah Kecamatan Lowokwaru Kebun Bibit Mojolangu dan aset di Jalan Bondowoso di wilayah Kecamatan Klojen. Tujuannya untuk memastikan aset yang ada dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Memastikan bahwa tempat-tempat kita, tidak disalahgunakan. Ada bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas aset kota, jangan sampai nanti aset kita semakin berkurang,” sambung dia.

Ia menambahkan, guna membuktikan dan menguatkan bahwa aset benar-benar milik pemerintah daerah, maka perlu adanya sertifikat (dokumen resmi).

“Sudah saya sampaikan kemarin seandainya BPN mampu 1.000 (sertifikat) akan kita anggarkan dalam setahun,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa target yang sudah diberikan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK sebanyak 100 aset tersertifikasi, sudah terlampaui 110 dan bahkan masih akan bertambah pada akhir tahun 2020 ini.(der)