Cegak Praktik Politik Uang, Polres Malang Bentuk Satgas

Kapolres Malang Saat mengukuhkan Satgas Anti Money Politik di Pendopo Kabupaten Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politik guna mencegah terjadinya praktik politik uang dalam gelaran pesta demokrasi pada 17 April 2019 mendatang, di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, Selasa (9/4).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, satgas Anti Money Politik ini nantinya akan bertugas mulai dilantik (Hari ini, red) hingga pasca pelaksanaan Pemilu mendatang.

“Satgas ini dibentuk untuk pencegahan adanya praktik money politik. Karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di salah satu pasalnya diatur tentang pencegahan money politik,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Yade, secara spesifik, saat ini pihaknya memang masih belum bisa memetakan terkait titik-titik mana saja yang rawan terjadi money politik. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan analisa pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

“Untuk titik-titik mana saja yang rawan terjadi praktik money politik memang masih belum terpetakan. Kalau di wilayah hukum Polres Malang ada 7.863 TPS, sementara di seluruh wilayah Kabupaten Malang ada sekitar 8 ribu lebih TPS yang tersebar di 33 kecamatan. Untuk itu terlebih dahulu akan kami lakukan analisa,” ulasnya.

Dengan adanya Satgas Anti Money Politik ini, tambah Yade, diharapkan bisa mewujudkan proses pemilu yang jujur, bebas, adil, dan berintergritas. Penjelmaan dari berintergritas itu adalah bebas dari money politik. Terlepas dari hal tersebut, dalam praktiknya di lapangan nanti, Satgas tersebut tidak serta merta langsung melakukan penindakan, namun harus tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pintu utama penindakan.

“Mengingat di undang-undang Pemilu kan ada tiga opsi, apakah pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran administrasi Pemilu yang nanti larinya ke Bawaslu, ataukah pelanggaran kode etik pemilu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau memang pidana Pemilu. Dan nanti baru gerbangnya masuk melalui Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu),” pungkasnya.

Hadir dalam acara ini Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, perwakilan Bawaslu, Forkopimda Kabupaten Malang, dan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kabupaten Malang.(Der/Aka)