Cegah Praktik Gratifikasi di Lingkungan ASN, Pemkot Malang Datangkan KPK

Wali Kota Malang Sutiaji.
Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANGVOICE – Ratusan ASN di lingkungan Pemkot Malang dilarang bermain-main dengan praktik gratifikasi atau pemberian dengan maksud tertentu. Langkah pencegahan, Pemkot Malang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, seluruh ASN agar bekerja sesuai janji mereka. Khususnya untuk mengurangi upaya dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan meminimalisir proses transaksional antara pelayanan maupun yang dilayani.

Ia melanjutkan, pemimpin harus menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat. Agar saling menjalin hubungan pemerintah dengan masyarakat. Sehingga tidak berimbas pada kebijakan-kebijakan publik.

“Tradisi semacam ini (gratifikasi) tidak bagus. Kita semuanya sama, baik yang melayani maupun yang dilayani tidak ada yang diistimewakan,” kata Sutiaji membuka kegiatan bertajuk sosialisasi gratifikasi bagi perangkat daerah di Hotel Atria, Rabu (21/8).

Sementara itu, Biro Direktorat Gratifikasi KPK Yuli kamalia mengatakan, berdasarkan survei dari KPK, masih banyak masyararakat yang melakukan transaksional dengan ASN.

Padahal praktik itu telah jelas dilarang dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (ASN) dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Apabila ini tidak dicegah lama-lama akan menjadi suap,terus korupsi dan akan terus terjadi transaksional,” tegasnya.

Upaya yang sudah dilakukan KPK di antaranya melakukan koordinasi wilayah dan sosialisasi gratifikasi seperti yang diselenggarakan Pemkot Malang saat ini.

“Kita melakukan kerja sama dengan beberapa Pemerintahan Daerah untuk berama-sama dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi gratifikasi. Merubah sistem pemerintahan yang ada dalam hal pelayan publik dan harus transparasi,” jelasnya.(Der/Aka/Ord)