MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mengaku masih belim maksimal untuk melakukan pelayanan uji kir.
Alasannya disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi. “Para pemilik kendaraan selama ini bersikap malas karena antrean yang panjang di balai uji kir,” katanya, Selasa (13/2).
Menurut Lutfi, di tahun 2016 lalu, Dishub Kabupaten Malang telah melakukan uji kir kendaraan sebanyak 51 ribu unit. Namun, di tahun yang sama sekitar 5.100 unit kendaraan yang tercatat tidak melakukan uji kir. Ini pun masih berupa data yang tercatat. Belum sampai pada data di tingkat lapangan.
“Di Kabupaten Malang hanya ada dua balai uji kir, yaitu di Samsat Talangagung yang mengcover 22 kecamatan dan di Singosari yang melingkupi 11 Kecamatan. Oleh karena itu kami berharap untuk bisa memanfaatkan balai uji kir yang ada di Karangploso,” ucap Lutfi.
“Ini bukan sekadar dalam upaya meraup pendapatan asli daerah saja, akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dalam berlalu lintas. Selain itu agar beban uji kir bisa merata dan tidak ada penumpukan di satu balai uji kir saja, seperti di Talangagung,” tutupnya. (Der/Ery)