MALANGVOICE – Guna mencegah korupsi sejak dini, Dinas Pendidikan Kota Malang mengadakan sosialisasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Malang yang diikuti oleh 570 komite sekolah dan kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP, Rabu (18/9).
Implimentasi ini termasuk dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Malang Nomor 45 Tahun 2019. Perwal dibuat lantaran penanaman perilaku antikorupsi harus dilakukan sedini mungkin.
“Karena ini tanggung jawab pemerintah. Kami ingin menanamkan karakter moral bagi anak-anak. Makanya kami buat perwal tentang implementasi pendidikan antikorupsi ini,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Perlunya pendidikan antikorupsi ini, lanjut Sutiaji, disadari lantaran kini pelaku korupsi banyak dari kalangan pelajar. “Dari data menunjukkan bahwa hampir 70 persen pelaku korupsi itu rata-rata adalah kaum terpelajar. Rata-rata berpendidikan tinggi,” paparnya.
Untuk itu, tujuan dari implementasi ini, dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah adalah menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan secara umum adalah keluarga besar pendidikan yang terdiri atas komite sekolah maupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
“Terpenting itu ya untuk mengembangkan kreativitas pendidik dan peserta didik dalam membudayakan perilaku antikorupsi,” ungkapnya.
Diharapkannya, dengan demikkan akan terbentuk kebiasaan perilaku antikorupsi kepada semua komponen pendidikan di lingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada sembilan nilai, yakni jujur, adil, berani, peduli, mandiri, kerja keras, disiplin, tanggung jawab, dan kesederhanaan. (Der/Ulm)