MALANGVOICE– Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang, Polri, TNI, dan Kejari Batu berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai dalam operasi gabungan sepanjang Juli hingga Desember 2025. Barang sitaan senilai Rp143,46 juta itu dipajang dalam konferensi pers, Rabu (10/12).
Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa operasi ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang diawali sosialisasi massif ke tingkat RT/RW di seluruh kota sejak 13 Agustus hingga 14 Oktober 2025. Pers rilis sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
“Dilanjutkan operasi gabungan yang menyasar barang-barang cukai ilegal. Hasilnya, kami temukan dan amankan 94 ribu batang rokok ilegal dari tiga kecamatan, yaitu Batu, Bumiaji, dan Junrejo,” jelas Faris.
Ia membandingkan, capaian ini lebih rendah dari temuan tahun 2023 yang mencapai 798.600 batang, namun menunjukkan tren penurunan. Faris berharap sinergi pemberantasan cukai ilegal ini tetap dilaksanakan pada tahun 2026.
Di sisi lain, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi menekankan, bahwa pers rilis ini digelar untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja pengawasan. Barang sitaan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) selanjutnya akan dimusnahkan.
“Terdapat 4 perkara yang kami tangani. Selain 94 ribu batang hasil tembakau ilegal, kami juga mengamankan 18 liter atau setara 30 botol minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai. Total kerugian negara dari barang-barang ini mencapai Rp73 juta,” rinci Pitoyo.
Kegiatan sosialisasi dan operasi ini didanai oleh anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kedua pihak mengakui peran serta masyarakat sangat vital dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Masyarakat aktif memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal di lingkungannya.
Pitoyo juga mengimbau publik untuk tidak terlibat dalam usaha, penjualan, atau pembelian rokok ilegal. Operasi gabungan ini menandai komitmen kuat antar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi konsumen, serta mengamankan potensi pendapatan negara.
“Kami menekankan, kepengurusan izin untuk menjalankan industri hasil tembakau sebenarnya dapat diperoleh dengan mudah. Pemberantasan rokok ilegal ini dalam rangka menyelamatkan penerimaan negara di bidang cukai, yang pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat bersama,” pungkasnya.(der)