MALANGVOICE – Antisipasi ASN di lingkungan Pemkot Batu terima bingkisan atau parcel jelang lebaran. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 180/1/422.021/2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batu Nomor 64 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi serta berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI No:B/1768/GTF-03.01/10-13/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 perihal penyampaian hasil rapat koordinasi Nasional Unit Pengendalian Gratifikasi 2018 dan No:B/3958/GTF-00.02/10-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Berikut ini rinciannya;
1. Perayaan Hari Raya ldul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat lndonesia untuk meningkatkan religiusitas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antar sesama, pada momen tersebut, praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, Namun sebagai Pegawai Negeri Sipil (atau ASN) dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang. bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana;
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila Pegawai
Negeri Sipil menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan
kepeda KPK melalui Unit pengendalian Gratifikasi Kota Batu datam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi:
3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai Negeri Sipil baik secara
individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada
masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri Sipil, baik secara terlulis
maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat
berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah
rusak dan atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan, dan dokumentasi
penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi tersebut kepada
KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu. dan
5. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti
menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. (Hmz/Aka)