Cegah Anak Terlantar, Mensos Canangkan Gerakan Bebas Anak Jalanan

Khofifah saat di alun-alun. (Anja a)
Khofifah saat di alun-alun. (Anja a)

MALANGVOICE – Peringati hari anak sedunia, Kementerian Sosial (Kemensos) mencanangkan gerakan ‘Indonesia Bebas Anak Jalanan’. Gerakan tersebut sekaligus sebagai dukungan Kemensos akan Peraturan Pemerintah (PP) no. 44 tahun 2017. Hal itu disosialisasikan di Alun-Alun Merdeka, Senin (20/11), dan dihadiri ratusan anak jalanan di Malang Raya.

Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, PP no. 44 tahun 2017 merupakan turunan dari undang-undang perlindungan anak.

“PP ini memuat regulasi soal pengasuhan anak apabila ada kondisi tertentu anak terpaksa hidup dengan keluarga selain orangtua kandungnya atau di dalam lembaga asuhan anak. PP ini dianggap penting mengingat pengasuhan anak sangat krusial dan menentukan masa depan anak tersebut,” kata Khofifah saat ditemui wartawan.

“Syarat menjadi orangtua asuh ditentukan di dalam PP ini. Ada proses selama 6 bulan melalui koordinasi dan supervisi, kemudian diputuskan di pengadilan,” tambahnya.

Khofifah menekankan, perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. Harapannya, Indonesia bisa segera bebas dari anak terlantar.(Der/Ak)