Catat, Warga Terdampak Pohon Tumbang Bisa Ajukan Ganti Rugi!

MALANGVOICE – Warga yang mengalami kerugian atas maraknya pohon tumbang di Kota Malang, Selasa (7/2), bisa mengajukan ganti rugi kepada Pemkot. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Erik Setyo Santoso.

“Silakan, bisa mengajukan penggantian ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), sudah teranggarkan untuk itu,” ungkap mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan itu.

Dikatakan, DPKP sudah berkoordinasi dengan BPKAD terkait hal ini, yang menghasilkan sejumlah poin. Erik menyebut, dalam APBD 2017 memang telah disiapkan dana Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan.

“SKPD terkait bencana atau musibah yang terjadi, bisa mengajukan. Nantinya, telaah yang diajukan ke Pak Wali Kota sudah final besaran bantuannya ke korban,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya membentuk tim untuk menaksir besaran total kerugian dan bantuan yang akan diberikan. “Anggota tim ini adalah DPKP, BPBD, Dinkes, Dinsos, DPUPR dan sejumlah SKPD lain,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait