Carut Marut Tata Kelola Toko Modern Menghilangkan Potensi PAD Pemkot Malang

Oleh: Soetopo Dewangga *

Pembiaran Operasioanl Toko Modern di Kota Malang yang Ilegal berpotensi pada hilangya Penerimaan Asli Daerah ( PAD ) yang cukup besar, meliputi restribusi, pengelolaan parkir dan pajak reklame.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sedangkan Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Selanjutnya pribadi atau badan berkewajiban menyerahkan Surat Setoran Retribusi Daerah yang disebut SSRD sebagai bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Struktur dan besarnya tarif restribusi berdasar pasal 18 Perda No 11 Tahun 2011 untuk kategori toko modern, sebagai contoh Golongan III dengan NJOP diatas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar sebesar RP 75.000 setiap bulan. Dengan jumlah toko modern Kota Malang sebanyak 223 unit, kalau diambil rata–rata Golongan III, maka pemasukan tiap bulan dari Restribusi Toko Modern sebesar Rp 16.725.000, dan dalam satu tahun sebesar Rp 200.700.000.
Ketika Operasional Toko Modern tidak berdasarkan pada alas hak yang jelas, bahkan ada indikasi melanggar aturan ketentuan yang ada, maka pertanyaanya adalah, bagaimana Pemerintah Kota Malang dapat memungut restribusi Toko Modern secara transparan dan terukur?
Potensi kehilangan PAD yang ke dua adalah pemasukan dari sarana parkir yang gratis di toko modern. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 2 Seri E); bahwa, Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau orang atau badan yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan/atau gedung parkir dan sejenisnya yang dipergunakan untuk tempat parkir.

Jenis–jenis tempat parkir sebagaimana diatur dalam Bab V pasal 8 Perda No 4 tahun 2009 terdiri dari; a. Tempat parkir umum; b. Tempat parkir khusus yang dimiliki atau dikelola oleh orang atau Pemerintah,Pemerintah Propinsi, maupun Pemerintah Daerah; c. Tempat parkir kegiatan insidental; d. Tempat khusus parkir yang dimiliki atau dikelola oleh orang atau badan.

Ketentuan pungutan sebagaimana diatur dalam pasal 16 dan pasal 17 Perda No 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan tempat parkir secara nyata tidak ada tempat parkir gratis atau tidak dipungut biaya parkir. Namun dalam praktek hampir semua toko modern di kota malang parkirnya gratis. Jikalau dalam satu hari di toko modern ada terparkir 20 (dua puluh) sepeda motor dan 5 (lima) mobil, maka dalam satu hari potensi kehilangan pemasukan uang parkir sebesar Rp 30.000 dengan asumsi tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 1000 dan tarif parkir mobil sebesar Rp 2000.
Dalam satu bulan ( 30 hari kerja ) satu unit toko modern seharusnya ada pemasukan parkir sebesar Rp 900.000, dalam satu tahun Rp 10.800.000. Ketika jumlah toko modern Kota Malang sebanyak 223 unit, jikalau separoh dari jumlah toko modern menyediakan parkir gratis maka total potensi kehilangan pemasukan parkir dengan contoh di atas mencapai sebesar Rp 1.204.320.000.
Tempat Parkir gratis di toko modern dengan tulisan Kendaraan hilang bukan tanggungjawab pengelola juga merugikan bagi konsumen, karena seolah kendaraan yang hilang adalah kelalaian konsumen. Hal ini bertentangan dengan pasal 19 ayat 2, Perda No 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa; Setiap petugas parkir yang karena kesengajaan sehingga menyebabkan hilangnya kendaraan yang di parkir dapat di tuntut hukuman pidana dengan delik aduan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bahkan, dengan tegas dalam BAB XI Perda No 8 tahun 2009 tentang ketentuan pidana pasal 20, ayat 1 menyatakan bahwa; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 12, diancam pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 12); maka potensi kehilangan PAD yang ketiga adalah dari Pajak Reklame, berdasarkan Peraturan wali kota Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2013 tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah, pasal (47) ayat (5) menyatakan bahwa, Pajak Reklame disetor oleh Penyelenggara Reklame/Pemegang Merk ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran pada Dinas Pendapatan Daerah saat menyelenggarakan reklame.

Dalam lampiran Perwali tersebut tertera tentang tarif reklame untuk jenis neon box dengan tarif pajak reklame tetap dengan masa pajk 1 (satu) tahun, jenis klasifikasi jalan A sebesar Rp 750.000, klasifikasi jalan B sebesar Rp 705.000, klasifikasi jalan C sebesar Rp 660.000 dan klasifikasi jalan C sebesar Rp 615.000. Jika kita ambil contoh titik tengah dengan klasifikasi jalan C sebesar Rp 660.000, maka potensi pemasukan reklame neon box dari toko modern sebesar Rp 147.180.000.
Toko Modern di Kota Malang juga sering memproduksi selebaran, leaflet/brosur berwarna yang dalam lampiran Perwali No 32 tahun 2013, untuk satu kali penyelanggaraan dengan jumlah 12.000 lembar, tarif pajak reklame sebesar Rp 2.400.

Dari uraian di atas dan terkait dengan tulisan sebelumnya tentang carut marutnya tata kelola toko modern di kota malang, maka seharusnya Pemerintah Kota Malang segera menyusun Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Kelola Toko modern dan perlindungan terhadap toko tradisional/ pasar tradisional sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif yang berkeadilan. (Bersambung)

*Soetopo Dewangga, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang.