Carut Marut Tata Kelola Toko Modern dan Ancaman Kematian UMKM Perdagangan Tradisional

Oleh: Soetopo Dewangga *

Kekuatan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia terletak pada sektor UMKM/ perdagangan tradisional yang secara nyata menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi saat krisis ekonomi 1998 dan 2008.

Namun perkembangan jaringan toko modern di Kota Malang semakin tidak terkendali, dengan dampak negatif berupa pelemahan kapasitas dan akses hak-hak ekonomi toko tradisional yang merupakan bagian dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM toko tradisional).

Berdasar informasi yang disampaikan Indri Ardoyo, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang pada sejumlah media, jumlah minimarket (Alfamart dan Indomart) saat ini ada 223 unit.

Dengan luas wilayah Kota Malang 110,06 km2 dan jumlah toko modern sebanyak 223 unit, maka rata–rata dalam radius 493,54 meter ada toko modern yang lain. Tata kelola toko modern seperti ini menunjukkan tidak adanya perlindungan terhadap toko tradisional, di era liberalisasi dan masifnya ekspansi jaringan toko modern hingga ke tingkat daerah, hingga mempengaruhi preferensi konsumen untuk beralih dari kebiasaan berbelanja di toko tradisional yang bersifat usaha perseorangan dan rumah tangga ke gerai-gerai toko modern yang dekat, lengkap dan lebih tertata pola pelayanan dengan fasilitas tambahannya seperti parkir gratis dan ruangan berpendingin.

Dalam sejarah perkembangan UMKM, sesungguhnya toko tradisional menempati posisi sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena selain sebagai aset ekonomi negara, juga aset budaya dalam sistem sosial kemasyarakatan.

Pelemahan UMKM toko tradisional, secara otomatis juga berdampak pada pelemahan ekonomi dan budaya masyarakat. Dari data sepintas di atas pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melindungi secara efektif hak dan kepentingan UMKM toko tradisional ketika harus menghadapi penetrasi bisnis jaringan toko modern baik yang nasional maupun internasional.

Hukum dan kebijakan yang sudah dikeluarkan tidak dapat berjalan dengan efektif untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat dan berkeadilan. Pemerintah Kota Malang belum secara maksimal mendayagunakan kewenangan hukum yang dimilikinya, merevitalisasi kebijakan dan struktur kelembagaannya, serta mendistribusikan sumber daya yang dimilikinya untuk secara efektif melindungi dan memberdayakan toko tradisional sebagai salah satu bentuk kewajiban kewajiban negara terhadap warganya.

Toko tradisional merupakan industri perdagangan tingkat mikro yang secara hukum seharusnya mendapatkan perlindungan berdasarkan;

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,

2. Perpres no.5 th. 1999 tetang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha,

3. Peraturan Presiden Nomor 112 Nomor 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,

4. Peraturan Mentri Perdagangan RI no 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern,

5. Perda Propinsi Jawa Timur No.3 tahun 2008 ttg perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di prop. Jawa timur, dan,

6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Berdasar ketentuan di atas maka Pemberdayaan dan perlindungan UMKM toko tradisional secara normatif menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemeirntah daerah mencakup aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Tetapi implementasi dari berbagai peraturan di atas ternyata sumberdaya yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang belum teroptimalisasi untuk mengelola perlindungan toko tradisional dengan indikasi berupa pembiaran praktek ekspansi toko moderen yang melanggar norma hukum dan telah menggerus potensi pasar yang dimiliki oleh toko tradisional.

Struktur hukum, kebijakan maupun kelembagaan di tingkat lokal Kota Malang juga belum menjadi cerminan dari tata kelola perlindungan toko tradisional karena masih bersifat umum, bias, dan secara penegakan hukum juga tidak dilengkapi dengan instrumen yang dapat berfungsi secara efektif dan proaktif.

Memang tidak ada larangan atas kehadiran toko modern termasuk ritel modern (minimarket berjaringan) tetapi Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah dan letak dari ritel modern tersebut (minimarket berjaringan) agar tidak mematikan toko tradisional / toko-toko klontong yang dikelola secara tradisional serta menyerap banyak tenaga kerja.

Pemerintah Kota Malang seharusnya mendorong peran serta masyarakat untuk terlibat langsung dalam sektor ritel modern dengan melibatkan pihak perbankan dalam memberikan pinjaman KUR kepada toko-toko tradisional agar dapat dikembangkan menjadi toko modern lokal.

Dengan keterlibatan masyarakat maka sektor ritel modern bukan hanya didominasi oleh perusahaan dengan modal besar tetapi menyebar dengan keterlibatan pelaku usaha lokal berskala kecil. Dengan demikian jikalaupun masyarakat beralih ke toko modern (minimarket berjaringan) tidak akan membawa pengaruh yang besar karena industri-industri kecil pun jalan. ( bersambung )

*Soetopo Dewangga, Ketua Cabang Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang.