Calon Wali Kota Tersandung Kasus, Tahapan Pilwali Jalan Terus

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (deny rahmawan)
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Kota Malang. Hal itu buntut dari adanya 18 tersangka baru kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang silam.

Di antara semua tersangka, ada nama calon Wali Kota Malang, yakni Yaqud Ananda Gudban dan HM Anton.

Adanya dua nama tersebut, menurut Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, tidak mempengaruhi proses tahapan Pilwali Kota Malang 2018. Proses kali ini, yakni masa kampanye tetap berjalan semestinya hingga 27 Juni.

“Sama sekali tidak mempengaruhi. Semua berjalan seperti biasa,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/3).

Zaenudin menambahkan, berdasar PKPU nomor 3 tahun 2017, disebutkan penggantian bakal calon atau calon dalam Pilkada bisa dilakukan salah satunya jika terkena masalah pidana. Namun, harus berdasar keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam peraturan itu juga disebut, jika calon dijatuhi pidana di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti,” lanjutnya.

Karena itu, menurut Zaenudin, adanya masalah tersebut tidak sampai mengganggu proses Pilwali Kota Malang. “Kami akan tetap menjalankan tahapan yang sudah direncanakan. Terdekat ada jadwal debat paslon pada 7 April,” tegasnya.(Der/Aka)