MALANGVOICE – Pria berinisial NA (41) asal Dusun Krajan, Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena dugaan pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak.
Dugaan aksi bejatnya ini dilakukan terhadap lima anak di bawah umur yang tak lain adalah murid ngaji pelaku di TPQ.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pada Selasa (25/7).
Baca Juga: Banyak Warga Kesulitan Cari Elpiji 3kg, Padahal Stok Tidak Berkurang
Sutiaji Wujudkan Pendidikan Inklusi Lewat Inovasi Jarik Ma’ Siti
“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7).
Taufik menjelaskan, aksi NA ini diketahui saat salah satu korban melapor ke orangtuanya. Setelah dicek lebih lanjut, sang anak bercerita apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
Cerita itu mengantarkan keluarga korban melapor ke Polres Malang pada Senin (24/7).
Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
“Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.
Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian terssebut.
“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.
Kini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(der)