Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pengamen ini Babak Belur Dihajar Warga

Tersangka, Supriyadi saat menjalani pemeriksaan di UPPA Sat-Reskrim Polres Malang. (Toski D).
Tersangka, Supriyadi saat menjalani pemeriksaan di UPPA Sat-Reskrim Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Seorang Pengamen bernama Supriyadi (51), warga Desa Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, diamankan Polisi setelah setelah ditangkap warga. Ia diduga telah mencabuli gadis yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII. Bukan saja masih belia, gadis korban pelaku itu juga diketahui mengalami keterbelakangan dalam berpikir.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku diamankan dalam kondisi babak belur usai dihajar masa setelah kepergok berbuat asusila.

“Pelaku ini diamankan warga ketika kepergok berbuat asusila disebuah lahan kosong di Karangploso, dan kemudian diserahkan pada anggota kami,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/8).

Dalam keterangannya kepada penyidik, lanjut Iriana, pelaku mengaku sudah dua kali dalam dua hari berturut-turut melakukan asusila pada korban.

“Aksi persetubuhan itu pertama (Minggu 18-8) dilakukan di didekat perkarangan Bambu (Barongan), dan keesokan harinya (Senin 19-8), dilakukan di tanah lapang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iriana menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan asusila pada korban, dengan modus memberikan uang imbalan sebesar Rp. 5.000,- dan sebungkus rokok terhadap korban.

“Korban dijanjikan akan diberi uang lima ribu rupiah. Kemudian korban dipaksa menuruti hawa nafsu dengan cara oral,” ujarnya.

Sedangkan, tersangka Supriyadi berdalih jika dirinya tidak memaksa korban berbuat asusila.

“Saya bertemu korban pada Minggu (18/8) lalu sepulang dari membeli minyak tanah. Korban saya ajak ke barongan (lahan kosong penuh pohon bambu-red),” beber Supriyadi.

Ditempat itulah, tersangka memaksa korban untuk berbuat oral seks. Dalam aksi yang kedua itulah warga yang memergoki perbuatan tersangka pun geram, dan diamankannya, selanjutnya diserahkan ke Polsek setempat yang diteruskan ke Polres Malang untuk menjalani hukuman.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Hmz/Aka)