MALANGVOICE – Kasus pencurian sapi di Karangploso, tepatnya di Dusun Manggehsari, berhasil diungkap polisi. Pelaku diketahui bernama Jadi alias Sogol (44), warga Supit Urang, Bocek, Karangploso, Kabupaten Malang.
Sapi yang dicuri adalah milik Lani Nur Bawon (35) pada 6 April lalu. Menurut Kapolsek Karangploso AKP Farid Fathoni, pelaku berhasil dibekuk kurang lebih selama enam bulan pengejaran. Berdasar dari keterangan korban, bahwa sebelum sapinya hilang, pelaku sempat menawar untuk membeli dengan harga Rp 18 juta, namun ditolak karena harganya Rp 22 juta.
“Pelaku kemudian kembali mendatangi rumah korban. Namun karena sepi, pelaku langsung mengangkut sapi yang berada di dalam kandang ke atas mobil yang sudah disewa,” kata Farid, Kamis (21/9).
Sapi tersebut dibawa ke seorang blantik atau makelar hewan dan dijual dengan harga Rp 16,5 juta.
Setelah diselidiki lebih lanjut, pelaku mengaku uang tersebut habis untuk keperluan sehari-hari. Termasuk membiayai pengobatan istrinya dan akhirnya digunakan untuk mengambil jenazah istrinya di RS Saiful Anwar.
Akan tetapi, apapun alasannya perbuatan pelaku termasuk melanggar hukum. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.(Der/Yei)