Buron Polsek Batu Diringkus di Tanjung Perak

Pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian, RH, diamankan di Polsek Batu. (fathul)

MALANGVOICE – Buron kasus penganiayaan yang berakibat meninggal dunia, berhasil ringkus polisi. Pelaku berinisial RH (30), warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu

Buron Polsek Batu selama 7 bulan itu dibekuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (7/10) lalu. Dia sempat bersembunyi di Pujon dan Kalimantan.

Kasubbag Humas Polresta Batu, AKP Waluyo, menjelaskan penganiayaan dilakukan pelaku gara-gara persoalan sepele.

Ceritanya, korban bernama Asmari, warga Karangploso, memarkir mobilnya dan tidak sengaja menyenggol sepeda motor RH. Lokasinya di Jalan Gajah Mada, Kota Batu.

“Sempat terjadi cekcok lalu korban memukul pelaku. Pelaku membalas pukul hingga korban terjatuh kepalanya membentur batu,” ulas Waluyo.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat menolong dan membawa ke rumah sakit. Keesokan harinya, korban meninggal dan RH memilih kabur.

“Tersangka kami kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Waluyo.