MALANGVOICE – Bupati Malang Rendra Kresna ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (15/10). Pemeriksaan berlangsung selama lima jam mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selama diperiksa KPK, Rendra didampingi sejumlah kuasa hukum, salah satunya Gunadi Handoko. Ia membenarkan atas penahanan Rendra Kresna (RK) usai menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan barusan selesai. RK ditahan,” ungkapnya singkat.
Rendra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
RK ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
Rk menerima suap dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebesar Rp 3,45 miliar untuk penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, RK dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang. (Der/Ulm)