MALANGVOICE – Hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang setelah libur lebaran, dimanfaatkan menggelar halalbihalal di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (21/6).
Bupati Malang Dr H Rendra Kresna dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang hadir diikuti ribuan ASN.
Dalam kesempatan itu, Rendra sebagai orang nomor satu di Kabupaten Malang ini menekankan kepada ASN agar langsung bekerja melayani masyarakat. Jika tidak, sanksi menanti.
“Kami sudah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang, agar usai kegiatan halalbihalal ini harus bekerja untuk melayani masyarakat seperti biasa. Sehingga ASN setelah halalbihalal tidak boleh pulang, dan jika ada yang pulang tidak menjalankan tugasnya, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” tegas Rendra, usai menggelar halalbihal.
Menurut dia, dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Inspektorat, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketika ada ASN bolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, maka instansi yang terkait tersebut segera mencatat dan melaporkan kepada yang berwenang.
Pada tahun ini, ditegaskan Rendra, tidak ada cuti, karena libur lebaran kali sudah cukup panjang.
“Kecuali mereka benar-benar sakit, sedang melahirkan, dan menjalankan ibadah umrah di tanah suci Mekah. Dan tidak alasan apapun hari pertama tidak masuk kerja,” tuturnya.
Apabila nanti ada yang melanggar, lanjut dia, maka akan dievaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan dirinya pun juga sudah membentuk tim teknis berjumlah lima tim yang hari ini juga tersebar ke seluruh OPD, kecamatan dan kelurahan/desa. Sehingga dirinya hanya menunggu laporan dari tim siapa-siapa yang pada hari pertama tidak masuk kerja setelah libur lebaran.
“Sebab, hukuman disiplin mutlak diberikan kepada PNS karena melanggar peraturan,” tegasnya.(Der/Aka)