Bupati Malang Belum Terima Laporan Program Si Jaka

Bupati Malang H.M Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang H.M Sanusi mengaku belum mendapatkan laporan tentang Pengadaan program aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Saya belum menerima dan belum ada laporan ke saya,” tegas Sanusi singkat, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kepala DPMD Pemkab Malang, Suwadji mengaku, pengadaan program aplikasi Si Jaka tersebut telah dilaporkan ke Bupati Malang.

“Saya sudah melaporkan ke pak Bupati tentang pengadaan aplikasi Si Jaka ini. Informasi awalnya kan program Si Jaka ini bekerja sama dengan Kejaksaan untuk pengawasan penggunaan DD (Dana Desa, red),” ucapnya saat ditemui MV di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Selasa (19/4) lalu.

Menurut Suwadji, program pengadaan aplikasi Si Jaka tersebut dimaksudkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana desa mulai perencanaannya, agar pemerintah desa terhindar dari permasalahan hukum akibat penggunaan DD.

“Dengan Aplikasi ini (Si Jaka, red) pengelolaan dana desa itu mulai perencanaan dan pelaksanaannya sudah kelihatan, dan akan di dampingi oleh Kejaksaan, DPMD hanya mensosialisasikan saja,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Suwadji, dirinya meminta ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang selaku pengacara negara untuk menerbitkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum tentang program aplikasi Si Jaka tersebut.

“Karena keterbatasan dari aspek regulasi, maka saya bersurat ke Kajari untuk meminta LO. Dalam LO itu disebutkan pada dasarnya memang sebetulnya keperluannya ya perlu karena desa diwajibkan untuk melakukan transparansi penggunaan anggaran,” tukasnya.

Sebagai informasi, pengadaan aplikasi si Jaka tersebut mendapat sorotan berbagai pihak, lantaran dalam pelaksanaannya, pihak desa diwajibkan untuk menanggung biaya pengadaan program aplikasi Si Jaka, yang masing-masing desa si haruskan setor uang sebesar Rp 9,5 juta oleh CV Citra Adi Perdana sebagai pemenang tender.(der)