Bupati Malang Anjurkan Physical Distancing Berbasis Desa

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi, menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 440/2629/35.07.206/2020 yang berisi tentang Imbauan kepada masyarakat. SE itu menerapkan aturan yang diharapkan dapat menekan penularan pandemi virus corona di Kabupaten Malang, karena saat ini sudah ada 5 orang terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

“SE itu berlaku mulai hari ini (Senin 30/3). Diharapkan, mereka (Pemerintah Desa, red) melakukan physical distancing berbasis desa. Ya, minimal sudah bikin posko, bikin portal di masing-masing perbatasan desa-desa. Agar tidak ada interaksi atau berhubungan dengan orang lain yang kemungkinan membawa virus,” ungkap HM Sanusi, Senin (30/3).

Menurut Sanusi, dengan physical distancing berbasis desa ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang jika diberlakukan lockdown.

“Ini kan upaya membatasi ruang masuk orang yang berisiko karena datang dari daerah luar yang zona merah yang kemungkinan membawa virus. Di perbatasan desa-desa akan di jaga sama Siskamling, Bhabinkamtibmas sama Babinsa. Kalau nanti ketika itu ada lockdown kita sudah tinggal jalan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya meminta jajaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di Kabupaten Malang, untuk aktif melakukan pemantauan, agar mengetahui berapa jumlah warga yang masuk di wilayahnya.

“Itu langkah yang efektif mengurangi corona. Beberapa wilayah sudah menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan phsycal distancing, itu kan sudah lockdown lokal, cuma bahasanya lain,” terangnya.

Dengan begitu, tambah Sanusi, diharapkan semua jajaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk aktif melakukan pemantauan, agar dapat mengetahui berapa jumlah warga yang masuk di wilayahnya.

“Hanya Physical distancing berbasis desa yang bisa menyelamatkan desa masing-masing. Hanya itu yang bisa mereka tidak terserang Covid-19, yang lain-lain tugasnya Satgas Gugus Covid-19, untuk ketuanya saat ini diambil alih Kepala Daerah, itu intruksi Kemendagri,” tukasnya.

Sebagai informasi, saat ini Kabupaten Malang sudah termasuk zona merah Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun dari infocovid19.jatimprov.go.id, hingga pukul 19.30 WIB, di Kabupaten Malang terdapat 69 orang dalam pemantauan (ODP), 18 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 5 orang dinyatakan positif Covid-19.(Der/Aka)