Buntut Kasus Eddy Rumpoko, KPK Sita Aset Lahan Kosong di Jalan Sultan Agung Batu

Papan penyitaan lahan yang dipasang KPK di Jalan Sultan Agung, Kota Batu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Buntut dari kasus gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang lahan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Batu, Rabu (2/6).

Penyitaan lahan tersebut ditandai dengan pasangan papan pengumuman yang bertuliskan, berdasarkan surat perintah penyitaan No. SPRIN/176/DIK.01.05/20-23/05/2021. Tanah ini: 1. SHM No. 1698/SISIR. 2. SHM No. 1744/SISIR.

“TELAH DISITA. Dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 12B (gratifikasi) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko,” bunyi tuliasan dalam papan tersebut, tertanda Penyidik KPK.

Dalam papan tersebut, juga ada larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemasangan papan itu.

“Tim penyidik KPK memasang plang penyitaan pada satu lokasi tanah yang beralamatkan Jalan Sultan Agung No 7 Batu yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Dalam perkara ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Kami memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Pemasangan papan tersebut sempat di ketahui oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berbeda di depan lahan tersebut, pada Ahad (30/5).

Bahkan, salah satu PKL, M. Aris mengaku, dirinya mengetahui persis proses pemasangan papan penyitaan itu yang dilakukan petugas KPK.

“Pemasangan itu Ahad kemarin. Rombongan KPK mengendarai dua mobil Avanza warna merah maron dan hitam, datangnya sekitar pukul 10 siang dan selesai pukul 12 siang. Mereka juga memakai baju putih dengan rompi coklat bertuliskan KPK,” katanya, Rabu (2/6).(der)