Buntut Aksi Sopir Angkot dan Taksi, Dishub Jatim Turun Tangan

Sopir Angkot dan taksi saat aksi di depan Balai Kota Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Pasca aksi mogok ratusan sopir angkot dan taksi konvensional, Pemkot Malang menginisiasi pertemuan segenap elemen, Rabu (27/9). Hadir dalam pertemuan itu, Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori dan Sekda Kota Malang, Wasto.

Ditemui awak media, Isa, mengungkapkan bahwa peserta pertemuan dari sopir konvensional, baik angkot dan taksi. Pertemuan seperti ini sudah dilakukan pihaknya berulang kali saat di Surabaya.

Di Surabaya, kata dia, sopir angkot dan taksi berencana menggelar aksi pada 1 Juli lalu, sehingga keluar PM nomor 26 dari Kemenhub yang berlaku sampai daerah. Pihaknya juga memberikan masukan atas permasalahan ini.

“Memang, hampir enam bulan ini taksi dan ojek online membuat kami sibuk,” katanya.

Dinas Perhubungan juga telah mengeluarkan Pergub soal taksi dan ojek online. Namun, itu terjadi pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebagian PM 26.

“Semangat semuanya untuk lakukan peraturan agar online bisa diatur. Baik kuota, tarif dan batasan wilayahnya,” ujar dia.

PM 26 pun saat ini dalam proses revisi pasca dibatalkan oleh MA. Menurutnya, peraturan itu efektif diberlakukan sejak 1 November.

Dengan tenggat waktu 35 hari, Isa meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil revisi di kementerian.

“Yang jelas, aturan tersebut nantinya menjawab tuntutan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” papar dia.(Der/Ak)