Bung Edi Imbau Masyarakat Bijak Simpan Sertifikat Tanah

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko membagi sertifikat tanah warga di Kelurahan Madyopuro, Kamis (6/12). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Sejumlah 253 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Kelurahan Madyopuro, Kamis (6/12). Pemkot Malang mengimbau warganya tak menggadaikan sertifikat demi kebutuhan konsumtif.

“Pesen bapak Inspektur, yang hati -hati. Jangan sampai digadaikan untuk hal tidak bermanfaat apalagi konsumtif, istilahnya kan disekolahkan,” kata Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko ditemui usai penyerahan sertifikat hak atas tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kantor Kelurahan Madyopuro.

Pria akrab disapa Bung Edi menambahkan, boleh saja warganya memanfaatkan sertifikat tersebut. Namun dengan tujuan kebutuhan yang memang penting. Dicontohkannya, untuk modah usaha atau bekerja.

“Kecuali nambah modal usaha dan kerja. Kalau digunakan untuk modal menikah lagi malah gak boleh,” kelakarnya.

Sertifikat program Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini diakuinya penting. Terutama sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan aset.

“Tujuannya juga meminimalisir sengketa tanah. Asetnya telah memiliki kepastian dan diakui hukum,” pungkas politisi Golkar ini.

Kepala BPN Kota Malang Masduki mengatakan, total ada 2500 sertifikat yang akan dibagikan, khususnya di Kelurahan Madyopuro. Sedangkan untuk Kota Malang, ada total sekitar 10 ribu sertifikat yang akan dibagikan, 2018 ini.

“ Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk satu tahun anggaran. Secara keseluruhan sudah mendekati finish, mendekati final. Kami lagi penataan semua terus berjalan. Petugas kami kerja keras lembur,” kata Masduki. (Der/Ulm)