Bung Edi Dukung Gerakan Penyelamatan Aset Negara

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menghadiri Deklarasi Penyelamatan Aset Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya, Kamis (18/7). (Humas Pemkot Malang)
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menghadiri Deklarasi Penyelamatan Aset Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya, Kamis (18/7). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang serius menyelamatkan dan pendataan aset negara. Ini dikuatkan dengan keikutsertaan dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (18/7).

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, deklarasi merupakan komitmen bersama antar kepala daerah se-Jawa Timur untuk menyelamatkan aset negara. Tujuannya agar tidak jatuh ke tangan swasta secara melawan hukum.

Pemkot Malang telah memaksimalkan pendataan aset negara secara komprehensif. Selain itu, Pemkot Malang juga menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi aset.

“Termasuk kami juga sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan aset negara. Sehingga perlu dibangun kesadaran bersama untuk menyelamatkan aset tersebut,” kata pria akrab disapa Bung Edi ini.

Sementara itu, Kajati Jatim Sunarta mengatakan, jika penyelamatan aset negara menjadi salah satu konsentrasi pihaknya. Sebab, masalah aset negara saat ini sedang gencar disorot oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama semester I tahun 2018 terdapat sekitar 15 ribu permasalahan aset yang tersebar di 12 Kementerian dan lembaga serta permasalahan 64 daerah se Indonesia. Total permasalahan aset mencapai Rp 213 miliar.

“Karena itu Kejaksaan Negeri Jatim berkomitmen mengembalikan aset negara yang jatuh kepada pihak swasta secara ilegal,” kata Sunarta.

Dalam kesempatan itu, Sunarta juga membeberkan penelitian yang menyebut jika berbagai daerah di negara berkembang, ternyata masih belum sadar tentang pentingnya menjaga aset. Karena itu, khusus di Jawa Timur, pihaknya membeberkan jika permasalahan aset terjadi dikarenakan berbagai penyebab, antara lain tidak ada data soal aset, penyusunan aset tidak sesuai aturan hingga aset tidak disertifikatkan.

“Karena itu untuk meminimalisir kerugian negar Kajati Jatim telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan aset negara,” pungkasnya.

Ia menambahkan, selain pengembalian aset di kawasan Surabaya, Sunarta juga menyebut telah mengembalikan aset milik negara ke Pemerintah Kota Malang diantaranya yakni aset ruko yang berada di Jalan BS Riyadi, Oro-oro Dowo.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi langkah Kajati Jawa Timur yang telah responsif terhadap permasalahan aset.

“Semoga ini menjadi awal komitmen yang kuat antar Pemda se Jawa Timur,” kata Khofifah.(Hmz/Aka)