Bung Edi: Ada Penyelewengan Dana Sosial, Laporkan!

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko membuka Sosialisasi Sanksi Hukum Bantuan Sosial pada Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Hotel Gajah Mada, Selasa (27/11). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengingatkan agar dan bantuan sosial (bansos) tidak disalahgunakan atau diselewengkan. Apalagi dana sosial yang peruntukannya diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

“Dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial ini maka PSKS diharapkan memiliki perilaku terpuji dan tidak menyalahgunakan data, dan atau apapun yang berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat kurang mampu,” kata Sofyan Edi Jarwoko saat membuka Sosialisasi Sanksi Hukum Bantuan Sosial pada Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Hotel Gajah Mada, Selasa (27/11).

Pria akrab disapa Bung Edi ini menjelaskan, PSKS yang didalamnya termasuk Pekerja Sosial Kemasyarakatan (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus dapat menyalurkan bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran. Sebab, selain merupakan program untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos, juga sebagai upaya pemerintah membuka akses warga untuk partisipasi dalam merehabilitasi. Tidak saja keluarga namun juga berbagai program kemasyarakatan.

“Mengingat begitu pentingnya bansos bagi kesejahteraan masyarakat marjinal, maka perlu ada upaya bersama antara pemerintah dengan PSKS. Sehingga diharapkan tidak ada lagi penyelewengan bansos,” sambung politisi Golkar ini.

Bung Edi menambahkan, PSKS harus dapat mengemban amanahnya dengan baik dan tidak menggunakan data atau informasi yang dimiliki di luar kepentingan. Serta,tidak terlibat aktifitas politik praktis, tidak melakukan penggelapan hingga mengurangi atau menyimpan dana -dana bantuan sosial. Bung Edi pun mengimbau apabila ada oknum yang melakukan praktik kotor tersebut agar segera dilaporkan.

“Apabila ada laporan yang masuk mengenai penyelewengan maka pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti maka sanksi sampai pada pemecatan,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)