Bukan Kerugian Negara, Total Gratifikasi Rp 315 Juta

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto
Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto

MALANGVOICE- Kasus gratifikasi Program Agraria Nasional (Prona) yang menetapkan enam tersangka dari Desa Rembung, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yakni Kus, Su, Wi, Pamn, Nyn, dan JA, menyeret keenamnya menjadi tahanan Medaeng.

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto menjelaskan keenamnya ditetapkan sebagai tersangka karena menarik uang pengurusan sertifikat Prona, Rp 1 juta per warga.

“Padahal itu gratis, namun mereka menarik biaya yang tidak semestinya,” beber dia.

Yunianto menambahkan, total ada 315 warga yang ditarik dengan biaya Rp 1 juta oleh para tersangka. Sehingga total ada Rp 315 juta.

“Rp 103 juta digunakan untuk keperluan Prona. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa dokumen Prona dan uang Rp 50 juta. Sementara itu, lima dari enam tersangka sudah mengembalikan uang masing-masing Rp 10 juta.

“Mengembalikan uang gratifikasi itu akan menjadi bahan pertimbangan saat sidang di Surabaya sana,” tegasnya.