Bukan Hanya Regulasi, Keterbukaan Informasi Bagian Budaya Birokrasi

MALANGVOICE– Pemkot Batu berupaya untuk membangun sistem keterbukaan informasi publik yang solid. Hal itu mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan akuntabel dan mudah diakses masyarakat.

Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Batu, Nurochman saat presentasi dan wawancara badan publik untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik PPID Kota Batu. Acara tersebut juga disiarkan secara daring bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dan akademisi Universitas Islam Malang sebagai tim penilai beberapa waktu lalu.

“Melalui PPID, kami berkomitmen membangun kepercayaan publik. Setiap kebijakan dan pelayanan pemerintah harus bisa diakses dengan mudah, terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Cak Nur.

Bukan cuma sebatas memenuhi kewajiban regulasi, Pemkot Batu ingin menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya birokrasi. PPID Utama yang bernaung di bawah Diskominfo terus berkoordinasi dengan PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah.

Struktur ini makin kokoh setelah terbitnya SK PPID Utama dan Pelaksana Nomor 180/10/KEP.SEKDA/35.79/112/2025, yang menjadi payung hukum bagi semua unit kerja. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan memiliki SOP layanan informasi publik dan sejauh ini sudah ada 25 OPD yang memenuhi standar tersebut.

Tak berhenti di situ, Pemkot juga aktif mengembangkan inovasi digital. Portal resmi ppid.batukota.go.id kini terhubung dengan aplikasi Among Batu, yang memudahkan masyarakat mengakses informasi pemerintahan hanya lewat gawai.

Selain urusan teknologi, Pemkot Batu juga fokus menguatkan sisi manusianya. SDM di bidang keterbukaan informasi terus mendapat pelatihan, dan berbagai kegiatan edukasi publik digelar agar masyarakat lebih melek informasi.

Struktur ini makin kokoh setelah terbitnya SK PPID Utama dan Pelaksana Nomor 180/10/KEP.SEKDA/35.79/112/2025, yang menjadi payung hukum bagi semua unit kerja. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan memiliki SOP layanan informasi publik dan sejauh ini sudah ada 25 OPD yang memenuhi standar tersebut.

Tak berhenti di situ, Pemkot juga aktif mengembangkan inovasi digital. Portal resmi ppid.batukota.go.id kini terhubung dengan aplikasi Among Batu, yang memudahkan masyarakat mengakses informasi pemerintahan hanya lewat gawai.

“Hasilnya, sepanjang 2025 saja, sebanyak 490 dokumen telah diunggah dan 287 dokumen diunduh publik. Angka yang menunjukkan tren positif dibanding tahun sebelumnya,” beber Cak Nur.

Selain urusan teknologi, Pemkot Batu juga fokus menguatkan sisi manusianya. SDM di bidang keterbukaan informasi terus mendapat pelatihan, dan berbagai kegiatan edukasi publik digelar agar masyarakat lebih melek informasi.

Cak Nur juga berencana menggandeng komunitas dan pelajar untuk terlibat dalam forum musrenbang maupun program komunikasi publik di sekolah-sekolah. Harapannya, semangat transparansi tumbuh sejak dini dan meluas ke semua lapisan masyarakat.

Langkah-langkah tersebut mendapat catatan positif dari Komisi Informasi Jawa Timur. Tim penilai mengapresiasi komitmen dan capaian Pemkot Batu, khususnya dalam digitalisasi layanan dan inovasi akses informasi publik.

Namun, KI Jatim juga memberikan beberapa masukan. Di antaranya perlunya peningkatan akses data di bidang lingkungan, optimalisasi anggaran keterbukaan informasi, serta pelibatan lebih luas pemangku kepentingan di sektor ekologi.

Kegiatan Monev PPID ini menjadi momentum bagi Pemkot Batu untuk menegaskan bahwa transparansi bukan hanya soal data dan dokumen, tetapi juga soal kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat.

“Dengan langkah-langkah konkret yang sudah dijalankan, Kota Batu perlahan tapi pasti meneguhkan diri sebagai salah satu daerah yang serius menggarap tata kelola pemerintahan berbasis transparansi, partisipasi dan akuntabilitas,” tandas Cak Nur.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait